BKIM JATENG – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Pendaftaran ini menjadi salah satu langkah untuk mengusulkan calon penerima bantuan sosial agar penyaluran PKH dan BPNT pada 2027 dapat lebih tepat sasaran.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat tidak hanya bisa mengusulkan diri sendiri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan. Portal tersebut juga menyediakan fasilitas untuk melihat status kelayakan serta menyampaikan sanggahan terhadap data yang tercatat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos PKH dan BPNT 2027 melalui Perlinsos? Apa saja persyaratannya, siapa yang berhak menerima, dan apakah pendaftaran dikenakan biaya?
Berikut panduan pendaftaran beserta informasi mengenai kriteria penerima dan nominal bantuan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam bahan informasi.
Perlinsos merupakan portal layanan perlindungan sosial yang menyediakan sejumlah fasilitas bagi masyarakat terkait program bantuan sosial.
Berdasarkan keterangan pada laman resminya, masyarakat dapat menggunakan portal Perlinsos untuk mengusulkan diri sendiri maupun anggota keluarga sebagai calon penerima PKH dan BPNT. Selain itu, tersedia fasilitas untuk memeriksa status kelayakan dan menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bantuan.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui sistem yang disediakan.
Informasi mengenai pendaftaran mandiri ini juga disampaikan melalui akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, @pusdatinkesos.
Syarat Daftar Bansos PKH dan BPNT di Perlinsos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri melalui portal Perlinsos, tidak diperlukan persyaratan khusus. Hal tersebut disampaikan melalui informasi pada akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan apabila masyarakat melakukan pendaftaran dengan bantuan agen Perlinsos.
Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor meteran PLN.
- Verifikasi wajah.
Selain menyiapkan data tersebut, masyarakat perlu memastikan memiliki handphone yang terhubung dengan internet untuk mengakses portal Perlinsos dan mengikuti tahapan pendaftaran.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2027 Lewat Perlinsos
Mengutip panduan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Kecamatan Padang Timur, @kec.padangtimur, pendaftaran bansos PKH dan BPNT melalui Perlinsos dilakukan secara daring.
Berikut tahapan pendaftaran yang dapat diikuti:
- Siapkan handphone yang memiliki koneksi internet.
- Buka laman resmi Perlinsos melalui alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Setelah halaman utama terbuka, klik tombol Masuk Dengan IKD yang berada di bagian pojok kanan atas.
- Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD, kemudian tekan tombol Masuk.
- Berikan persetujuan penggunaan data kepada sistem dengan menekan tombol Bagikan.
- Ikuti prosedur verifikasi wajah sampai selesai.
- Jika proses verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan kembali ke laman Perlinsos dalam kondisi sudah login.
- Pada halaman utama Perlinsos, pilih menu Daftar Program.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, kemudian tekan tombol Daftar Sekarang.
- Baca persyaratan dan kriteria program bantuan yang dipilih.
- Isi lembar persetujuan sesuai petunjuk.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika seluruh informasi sudah sesuai, konfirmasikan pengajuan dengan menekan tombol Ajukan Permohonan Bantuan.
- Apabila pendaftaran berhasil, simpan nomor registrasi sebagai bukti pengajuan.
Masyarakat perlu mengikuti setiap tahapan tersebut sampai proses pengajuan selesai. Nomor registrasi yang diperoleh setelah pendaftaran berhasil sebaiknya disimpan agar dapat digunakan sebagai referensi pengajuan.
Apakah Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT di Perlinsos Dipungut Biaya?
Pendaftaran bansos PKH dan BPNT melalui portal Perlinsos tidak dipungut biaya. Artinya, masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan secara gratis tanpa harus membayar biaya administrasi.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui keterangan pada laman resmi Perlinsos.
“Pendaftaran pada portal Perlinsos tidak dikenakan biaya (GRATIS), jika Anda menemukan pemungutan biaya pada saat pendaftaran portal Perlinsos silakan hubungi layanan pengaduan melalui +6282131545555,” tulis laman resmi Perlinsos.
Dengan demikian, masyarakat perlu mewaspadai apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pendaftaran atau pengurusan bantuan sosial melalui portal tersebut.
Apabila menemukan praktik pemungutan biaya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor layanan resmi yang dicantumkan Perlinsos, yakni +6282131545555.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2027
Mendaftar melalui Perlinsos tidak serta-merta membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Calon penerima tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam regulasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH merupakan keluarga miskin dan/atau rentan miskin berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga.
Prioritas penerima PKH diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain memenuhi kriteria kesejahteraan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga harus masuk dalam komponen kesehatan dan/atau pendidikan.
Komponen penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil.
- Anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah.
- Lanjut usia.
- Penyandang disabilitas.
- Siswa SD atau sederajat.
- Siswa SMP atau sederajat.
- Siswa SMA atau sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengajuan PKH tidak hanya mempertimbangkan kondisi kesejahteraan keluarga, tetapi juga komponen anggota keluarga yang memenuhi ketentuan program.
Kriteria Penerima BPNT atau Program Sembako
Untuk bantuan BPNT, program ini kini secara resmi bernama Program Sembako.
Ketentuan penerimanya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan kriteria yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako.
“KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial.”
Selain memenuhi kriteria tersebut, KPM Program Sembako wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini berganti menjadi DTSEN.
Sama seperti PKH, penyaluran BPNT atau Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai 4.
Karena itu, masyarakat yang mengajukan bantuan melalui Perlinsos tetap harus memenuhi ketentuan kesejahteraan dan kriteria penerima yang berlaku.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima. Nominalnya disesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Mengutip informasi pada laman resmi Kementerian Sosial, berikut rincian nominal bantuan PKH untuk setiap komponen dalam periode tiga bulan:
| Komponen penerima | Besaran bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil | Rp750.000/3 bulan |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000/3 bulan |
| Siswa SD | Rp225.000/3 bulan |
| Siswa SMP | Rp375.000/3 bulan |
| Siswa SMA | Rp500.000/3 bulan |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000/3 bulan |
| Lanjut usia 60 tahun ke atas | Rp600.000/3 bulan |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000/3 bulan |
Sementara itu, nominal bantuan BPNT atau Program Sembako ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Karena penyalurannya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, KPM BPNT berhak memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali penyaluran untuk periode tersebut.
Masyarakat yang ingin mengajukan PKH maupun BPNT dapat memanfaatkan portal Perlinsos dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang tersedia. Namun, pengajuan secara mandiri tetap harus memenuhi kriteria program dan tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.