BKIM JATENG – Masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraan keluarganya tidak sesuai dengan data pemerintah dapat mengajukan perubahan desil melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Pengajuan ini ditujukan bagi keluarga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi, tetapi masih tercatat dalam kelompok desil yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Simak panduan cara mengajukan perubahan desil melalui desa atau kelurahan. Perhatikan pula syarat dan prosedur untuk melakukan perubahan desil sehingga bisa mendapatkan bansos.
Untuk mengajukan pembaruan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung kondisi sosial ekonomi. Selanjutnya, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dan menyampaikan permohonan kepada petugas pelayanan atau operator DTSEN/SIKS-NG.
Perubahan desil menjadi salah satu hal penting dalam pendataan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, pengelompokan tersebut digunakan sebagai salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, pengajuan perubahan desil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Pemerintah tetap melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi keluarga yang sebenarnya.
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Pengelompokan ini digunakan untuk menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga, mulai dari kelompok paling rendah hingga paling tinggi.
Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sebaliknya, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam penyaluran sejumlah program bantuan sosial, pemerintah menggunakan kelompok desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran penerima manfaat.
Keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 termasuk dalam 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kelompok tersebut berpeluang menjadi sasaran bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT.
Karena itu, ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi sebenarnya perlu diperbaiki. Misalnya, sebuah keluarga mengalami penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan, tetapi masih tercatat dalam kelompok desil tinggi.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar tingkat kesejahteraan keluarga yang tercatat lebih sesuai dengan keadaan di lapangan.
Syarat Dokumen untuk Mengajukan Perubahan Desil melalui Desa
Sebelum mendatangi kantor desa atau kelurahan, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung proses pemeriksaan identitas dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan data anggota keluarga.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas kependudukan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diperlukan sebagai dokumen pendukung.
- Foto kondisi tempat tinggal untuk memberikan gambaran mengenai keadaan hunian keluarga.
- Keterangan pekerjaan dan penghasilan untuk menjelaskan kondisi ekonomi rumah tangga.
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat permohonan pembaruan data.
Dokumen tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga. Misalnya, bukti perubahan status pekerjaan, perubahan jumlah anggota keluarga, atau kondisi tempat tinggal.
Kelengkapan dokumen tersebut membantu petugas memperoleh gambaran mengenai keadaan sosial ekonomi keluarga yang mengajukan perubahan desil.
Cara Mengajukan Perubahan Desil melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Siapkan dokumen persyaratan
Langkah pertama adalah menyiapkan fotokopi KTP dan KK. Sertakan pula dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi sosial ekonomi keluarga saat ini.
Pastikan identitas kependudukan yang disiapkan sesuai dengan data keluarga yang akan diperbarui.
2. Datangi kantor desa atau kelurahan
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Masyarakat dapat menuju bagian pelayanan atau menanyakan petugas yang menangani pendataan DTSEN maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
3. Sampaikan alasan pengajuan perubahan desil
Ketika bertemu petugas, masyarakat perlu menjelaskan bahwa kondisi sosial ekonomi keluarga sudah berubah atau tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan penurunan pendapatan, kehilangan pekerjaan, perubahan jumlah anggota keluarga, maupun kondisi tempat tinggal.
Sampaikan informasi secara jelas dan sesuai keadaan sebenarnya agar petugas memahami alasan permohonan pembaruan data.
4. Serahkan dokumen pendukung
Berikan dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendukung proses pengajuan.
Dokumen tersebut menjadi bahan pemeriksaan awal dalam proses pembaruan data sosial ekonomi keluarga.
5. Ikuti proses verifikasi dan validasi
Setelah permohonan disampaikan, data yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan dan pemutakhiran.
Petugas dapat melakukan verifikasi serta validasi untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi keluarga di lapangan.
Dengan demikian, perubahan desil tidak langsung terjadi setelah masyarakat menyerahkan berkas. Hasilnya bergantung pada proses pemeriksaan dan pemeringkatan data.
Mengajukan Perubahan Desil secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui kantor desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pengajuan melalui aplikasi dapat dilakukan menggunakan telepon seluler. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos resmi.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
- Setelah masuk, buka menu profil untuk memeriksa data keluarga dan peringkat kesejahteraan atau desil.
- Jika data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pilih opsi Permintaan Pembaruan Data.
- Lengkapi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga sesuai keadaan sebenarnya.
- Unggah dokumen pendukung apabila diminta.
- Kirim permohonan pembaruan data.
Setelah pengajuan dikirim, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang disampaikan.
Masyarakat perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Desil Tidak Berubah Setelah Mengajukan Pembaruan Data?
Sebagian masyarakat mungkin mendapati angka desil masih sama meskipun sudah mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos maupun pemerintah desa atau kelurahan.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor.
Pertama, proses verifikasi dan pengolahan data oleh petugas belum selesai. Pembaruan desil tidak berlangsung secara otomatis setelah permohonan dikirimkan.
Petugas perlu memeriksa informasi yang disampaikan. Dalam proses tersebut, dapat dilakukan survei untuk melihat kondisi sosial ekonomi keluarga secara langsung di lapangan.
Kedua, hasil pemutakhiran dan pemeringkatan ulang dapat menunjukkan bahwa keluarga masih berada dalam kelompok desil yang sama. Artinya, meskipun data telah diperbarui, hasil penilaian kesejahteraan belum tentu membuat angka desil naik atau turun.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan perubahan desil merupakan proses pembaruan data, bukan permintaan untuk mendapatkan angka desil tertentu.
Desil 1 hingga desil 4 merupakan kelompok yang menjadi sasaran prioritas dalam sejumlah program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.
Keempat kelompok tersebut mencakup 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dalam sistem pengelompokan desil.
Meski demikian, masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4 tidak otomatis menjadi penerima bansos. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan kriteria masing-masing program, hasil verifikasi dan validasi, serta kebijakan pemerintah.
Khusus untuk PKH, bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kategori penerima tertentu.
Kategori tersebut antara lain ibu hamil, anak usia dini atau balita, pelajar sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Dengan demikian, posisi desil merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran bantuan, bukan satu-satunya syarat untuk memperoleh bantuan sosial.
Mengapa Pembaruan Data Desil Penting Dilakukan?
Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Keluarga yang sebelumnya memiliki penghasilan cukup bisa mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau perubahan sumber pendapatan.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi sulit juga dapat mengalami peningkatan kesejahteraan.
Perubahan tersebut perlu tercermin dalam data sosial ekonomi pemerintah agar pengelompokan kesejahteraan tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.
Apabila keluarga masih tercatat dalam desil 5 hingga desil 10, padahal kondisi ekonominya sudah menurun, pengajuan pembaruan data dapat menjadi langkah untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
Melalui pembaruan data, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa data desil keluarganya tidak sesuai dapat mengajukan perubahan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi.
Pengajuan harus didasarkan pada kondisi sebenarnya karena setiap permohonan tetap melalui proses verifikasi dan validasi sebelum data diperbarui.